Jakarta: Sebanyak empat tersangka baru kasus dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga tersangka baru merupakan pihak swasta.
“Masing-masing (ditahan) selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2023.
Para pihak swasta yakni Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, dan Gustaf Urbanus Patandianan. Sementara itu, satu tersangka yakni pegawai negeri sipil (PNS) Totok Suharto.
“Penahanan (dilakukan) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK,” ucap Asep.
Budiyanto, Arif, Gustaf, dan Totok diyakini menerima Rp3,5 miliar dalam perkara ini. Permainan kotor mereka membuat negara merugi Rp11,7 miliar.
Para tersangka baru ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Masing-masing (ditahan) selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2023.
Para pihak swasta yakni Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, dan Gustaf Urbanus Patandianan. Sementara itu, satu tersangka yakni pegawai negeri sipil (PNS) Totok Suharto.
“Penahanan (dilakukan) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK,” ucap Asep.
Budiyanto, Arif, Gustaf, dan Totok diyakini menerima Rp3,5 miliar dalam perkara ini. Permainan kotor mereka membuat negara merugi Rp11,7 miliar.
Para tersangka baru ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ADN)
Quoted From Many Source