Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengomentari fenomena biaya layanan Fintech Lending (P2P) yang tinggi. Sejauh ini, OJK menegaskan, yang penting perusahaan pinjol transparan terkait biaya layanan ini.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, besaran biaya layanan mesti diketahui oleh nasabah. Sayangnya, ia tidak menyebut apakah OJK menetapkan nominal batas tertentu terkait biaya layanan ini.
“Ya pokoknya transparan saja biar si customer paham gitu loh. Dan dari investor juga harus transparan,” ujar Bambang ketika ditanya soal regulasi batas biaya layanan Pinjol, saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis, (21/9/2023).
Sebelumnya, biaya layanan tersebut tengah dipermasalahkan masyarakat. Pasalnya, Pinjol AdaKami diketahui membebankan biaya layanan yang besar dan hampir 100% dari pinjaman pokok.
Bila mengacu pada keterangan di berbagai sumber, besaran biaya layanan pinjaman AdaKami sebesar 1,42% dari total pokok pinjaman. Namun, informasi mengenai biaya layanan ini informasinya tidak mudah diketahui nasabah.
Pasalnya, di website dan berbagai iklan AdaKami, pihak manajemen hanya mengedepankan bahwa dirinya memberi bunga pinjaman yang rendah, yaitu 0,3-0,4% dari pokok pinjaman per hari. Namun tak disebutkan secara gamblang besar biaya layanan yang dibebankan ke nasabah.
Terkait hal ini, Bambang mengaku pihaknya belum memeriksa terkait apakah AdaKami telah memenuhi prinsip transparansi yang ditetapkan OJK.
“Saya belom cek secara teknis karena mereka nanti sama aosiasi harus aktif. Jadi mereka harua aktif di situasi seperti gini,” ujar Bambang.
Sejauh ini, OJK masih menunggu hasil penelusuran AdaKami terkait informasi debitur yang diduga menjadi korbannya. Adapun terkait tenggat waktu investigasi internal tersebut, OJK mengaku tidak memberi deadline.
“Kita kemarin sudah bicara, tidak ada deadline,” sambungnya.
Masih terkait biaya layanan, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, besaran biaya layanan Pinjol bisa bervariasi tergantung perusahaannya.
“Oleh karena itu AFPI itu melalui core of conduct kita memberi batas biaya pinjaman 0,4 per hari, kenapa kita pakai istilah biaya pinjaman bukan bunga pinjaman karena kita tahu setiap platform bisa menerapkan policy yang berbeda beda. Jadi kita gak mau tau mau bunga mau biaya mau apa pun namanya kumpulin jadi satu kita bagi dengan hari pinjaman kalau lebih dari 0,4% itu melanggar,” jelasnya.
Ia pun merinci, biaya di luar bunga pinjaman tersebut termasuk biaya yang harus keluar sesuai peraturan OJK. Diantaranya, asuransi, biaya E-KYC tanda, tangan digital, hingga mitigasi risiko.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Teror Pinjol Diduga Bikin Bunuh Diri, Adakami Buka Suara
(Mentari Puspadini/ayh)
Quoted From Many Source