Bursa Karbon Meluncur Pekan Depan, BEI Masih Tunggu Izin

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tanggal peluncuran bursa karbon. Wadah perdagangan karbon tersebut akan diluncurkan pada 26 September 2023.

Meskipun tinggal 8 hari lagi Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penyelenggara bursa karbon mengaku selalu siap. Saat ini, bursa masih menunggu perizinan dari OJK untuk menyelenggarakan bursa karbon.

“Prinsipnya BEI selalu siap. Kami sudah menyampaikan pengajuan permohonan seharusnya sekarang diproses, kapan izin itu dikeluarkan kami menunggu. Tapi prinsipnya kami siap kapapun itu siap,” ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Senin (18/9/2023).

Saat ini bursa belum bisa menerbitkan aturan terkait pelaksanaan bursa karbon. Jeffrey menyebut bahwa pihaknya harus secara resmi menjadi penyelenggara bursa karbon terlebih dahulu.

“Kalau kami belum sebagai penyelenggara bursa karbon. Kami belum berwenang menerbitkan aturan. Kita menunggu proses itu jadi tidak bisa bursa ini belum mendapatkan izin,” ujarnya.

Maka, belum ada peraturan soal perdagangan atau biaya penyelenggaraan bursa karbon.

Namun, Jeffrey menjelaskan bahwa jajaran pengurus BEI tidak akan bertambah dalam rangka penyelenggaraan bursa karbon. Sebab menurut UU P2SK, unit karbon adalah efek, dan ini ditegaskan dalam POJK 14 2023 soal Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

“Artinya kalau itu adalah efek berarti sama dengan efek lainnya yang sekarang sudah diselenggarakan oleh bursa. Ya, jadi tidak dalam satu perusahaan yang baru atau direktorat yang baru,” jelas Jeffrey.

Karbon, katanya, menjadi salah satu produk dari sekian banyak efek yang diselenggarakan oleh BEI.

Terkait dengan apakah BEI akan menunjuk kepala bidang untuk efek karbon ini, Jeffrey menyebut pihaknya membutuhkan izin dari OJK untuk merubah struktur organisasi bursa yang sudah ada saat ini.

Baca Juga  PLTU Batu Bara Pensiun, Nasib Emiten Batu Bara Terancam?

Dengan dibukanya bursa karbon, semua proses mulai dari hulu, penyiapan kegiatan, penyiapan unit karbon, segala bentuk registrasi, verifikasi, sertifikasi, pembuktian keabsahan hingga perdagangan dan bagaimana menjaga perdagangan berhasil dengan baik akan segera dimulai.

OJK pun terus mendorong literasi pemahaman soal bursa karbon kepada seluruh pihak. Hal ini diperlukan agar semua stakeholders bisa bersama-sama menciptakan ekosistem karbon trading yang baik.

Untuk itu, OJK mengadakan seminar di berbagai kota di Indonesia dengan menghadirkan pembicara dan memantik diskusi untuk meningkatkan pemahaman soal bursa karbon. Selain di Jambi, OJK telah menyelenggarakan seminar bursa karbon di Surabaya, Balikpapan, Makassar, dan Medan.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan peraturan teknis terkait penyelenggaraan bursa karbon atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

Beleid tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023.

Adapun pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 diantaranya meliputi, lingkup unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon, mengatur jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Pasar Ribuan Triliun, RI Pede Bursa Karbon Jalan September

(fsd/fsd)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *