Jakarta, CNBC Indonesia – PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) buka suara terkait dengan keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) terkait kasus yang dengan konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
Dengan ditolaknya PK tersebut, Antam harus membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.
“Perusahaan menghormati putusan tersebut. Namun, Perusahaan masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan dimaksud untuk dipelajari secara lebih detail,” kata manajemen melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (20/9).
Manajemen menyebut, dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli kepada Budi Said sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu yang dipublikasikan secara umum,” sebutnya.
Selain itu, jumlah barang yang diterima juga telah sesuai dengan dokumen transaksi.
Sementara, tuduhan dari Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan perusahaan.
“Perusahaan akan melakukan segala upaya hukum baru baik perdata atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus Budi Said dengan Antam bermula saat Budi Said membeli 7 ton emas dari Antam pada 2018. Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg atau 5,9 ton.
Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak, yaitu PT Aneka Tambang Tbk sebagai tergugat I, Endang Kumoro sebagai tergugat II, Misdianto sebagai tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV, Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.
Awalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tapi Budi Said kalah di tingkat banding. Budi Said akhirnya mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan.
Selain itu, Eksi Anggraini juga harus memberikan ganti rugi materiil ke Budi Said dengan membayar kerugian materiil sebesar Rp 92,09 miliar.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Bos Antam Buka-bukaan Proyek Baterai US$ 6 Miliar
(mkh/mkh)
Quoted From Many Source