Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan ketentuan biaya perdagangan karbon yang akan dilakukan di bursa karbon mulai besok, Selasa, (26/9/2023).
Dalam Surat Edaran 00013/BEI/09-2023 tentang biaya Pengguna Jasa Bursa Karbon, BEI menyatakan tidak akan memungut biaya pendaftaran unit karbon.
Namun, perusahaan yang akan menjadi operator bursa karbon itu akan memungut 0,11% dari setiap nilai transaksi jual-beli oleh Pengguna Jasa Karbon pada pasar regular dan dan negosiasi.
Sementara untuk pasar lelang dan non regular pengguna jasa karbon akan dipungut 0,22% dari setiap nilai transaksi jual maupun beli.
“Pembayaran biaya transaksi sebagaimana diatur pada angka 2 Surat Edaran ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai namun tidak termasuk kewajiban perpajakan lainnya (jika ada) yang dibayarkan melalui PBK sebagai Wajib Pungut,” sebagaimana tertulis dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama BEI Iman Rachman tersebut, dikutip Senin, (25/9/2023).
Meski begitu, karena ini merupakan barang baru, BEI akan memberikan insentif biaya transaksi kepada Pengguna Jasa Bursa Karbon dengan memangkas 50 persen dari biaya tersebut. Diskon ini berlaku hingga 31 Oktober 2023.
Dengan begitu, biaya transaksi untuk pasar regular dan negosiasi hanya dipungut 0,05% dari nilai transaksi. Sementara itu untuk pasar lelang dan non-regular dipungut sebesar 0,11%.
Selain itu, BEI juga memungut Rp25 ribu per penarikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon. Selain itu, BEI juga membuka pelatihan bagi pengguna Jasa Bursa Karbon, dengan memungut tambahan biaya Rp1 juta per orang.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
OJK Akui Belum Pegang Salinan Aturan Bursa Karbon
(mkh/mkh)
Quoted From Many Source