Menkominfo Minta Dukungan Penyedia Jasa Internet Berantas Judi Online

Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta dukungan penuh seluruh anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk memberantas konten negatif di internet, terutama judi online atau judi slot.
 
“Saya meminta dukungan penuh dari seluruh anggota APJII melakukan segala bentuk upaya konkret, untuk mencegah dan menghentikan penyebaran konten negatif di internet, terutama judi online dan judi slot,” ungkapnya saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional APJII di Surakarta, Jawa Tengah.
 
Berkaitan dengan isu perjudian, sejak 1 Agustus hingga 23 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan atau takedown 126.408 konten pada situs dan platform media sosial.

“Kominfo juga menemukan 1.931 rekening terkait perjudian, dengan 201 rekening sudah dilakukan pemblokiran,” kata Menkominfo.  
 
Menteri Budi Arie akan melayangkan secara resmi permintaan kepada kepada seluruh penyelenggara jasa Internet di Indonesia, tujuannya untuk mempercepat langkah pemberantasan judi online.
 
BACA JUGA: Buntut Live Streaming Judi Online, Kominfo Minta Google Suspend YouTube DPR RI
 
“Selambat-lambatnya besok saya akan menandatangani surat permintaan resmi, untuk secara serius mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online dan judi slot,” tuturnya.
 
Menurut Menkominfo, upaya menghadirkan ekosistem digital yang maju dan termutakhir bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Dia menegaskan bahwa sinergi pemerintah dan seluruh stakeholder merupakan kunci penting memajukan sektor telekomunikasi Indonesia.
 
Oleh karena itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengajak rekan anggota APJII untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan ekosistem digital yang maju dan terbebas dari muatan negatif. 
 
Kementerian Kominfo mengaku telah menyusun ketentuan tata kelola digital yang mengatur tanggung jawab pihak dalam kegiatan di ruang digital, khususnya penyelenggara sistem elektronik (PSE). 
 
Menurut ketentuan tersebut PSE yang meliputi penyelenggara platform digital, hingga penyedia jaringan dan jasa telekomunikasi memiliki tanggung jawab bersama untuk menghadirkan layanan yang tidak memfasilitasi peredaran konten negatif di Internet.
 
Pada acara tersebut juga hadir Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia Hinsa Siburian, Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum APJII Muhammad Arif serta perwakilan penyelenggara jasa internet.
 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

Baca Juga  Cara PLN Indonesia Power Ikut Menjaga Kelestarian Ekosistem

(MMI)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *