Jakarta: Sobat Medcom yang mengabdi untuk negara dan tertarik di bidang sosial, Kementerian Sosial (Kemensos) membuka kesempatan kamu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nih.
Pada Seleksi PPPK 2023, Kemensos membuka 66 formasi. Ada enam unit kerja penempatan yang dibuka, mulai dari Sekretariat Jenderal hingga unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitisi Sosial.
Kalian yang tertarik, yuk simak unit kerja penempatan dan syarat pelamar dalam seleksi PPPK Kemensos 2023:
Pada Seleksi PPPK 2023, Kemensos membuka 66 formasi. Ada enam unit kerja penempatan yang dibuka, mulai dari Sekretariat Jenderal hingga unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitisi Sosial.
Kalian yang tertarik, yuk simak unit kerja penempatan dan syarat pelamar dalam seleksi PPPK Kemensos 2023:
Unit Kerja Penempatan:
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
- Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial:
- Sentra Terpadu: Bogor, Bekasi, Surakarta, Temanggung
- Sentra: Aceh Besar, Medan, Bengkulu, Jambi, Pekanbaru, Palembang,
- Sukabumi, Pati, Purwokerto, Magelang, Bali, Kupang, Mataram, Makassar, Palu, Manado, Kendari, Takalar
Persyaratan umum pelamar:
Berikut ini persyaratan umum yang mesti dipenuhi pelamar PPPK Kemensos 2023:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 53 tahun, kecuali untuk jabatan Asisten Ahli – Dosen paling tinggi berusia 60 tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran daring di laman https://sscasn.bkn.go.id/ berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK)
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah. Persyaratan ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkandalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut: Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri pada saat kelulusan; Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Penitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK)
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik telinganya atau pada anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
- Bersedia mengabdi pada Kementerian Sosial dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) berlaku
- Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet)
- Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar paling singkat 2 tahun terakhir secara berturut-turut. Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan/atau Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan
- Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu
- Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
Bagi kalian yang tertarik pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran hanya sampai 9 Oktober 2023.
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(REN)
Quoted From Many Source