Sosok Budi Said, Crazy Rich Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Antam

Jakarta, CNBC Indonesia – Konglomerat asal Surabaya Budi Said kembali menang dalam gugatan melawan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara 1,1 triliun kepada Budi Said.

Lantas siapa sosok Budi Said?

Budi Said adalah pengusaha yang bermukim di Surabaya. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti. Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Dikutip dari situs resmi perusahaan, kantor perusahaan terletak di Puncak Menara Marina Lantai 2, Margorejo Indah, Kota Surabaya.

Perusahan tersebut juga mengembangkan beberapa perumahan mewah, seperti Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Selain itu, Budi Said juga memiliki properti berupa plaza di Daerah Wonocolo, Surabaya. Plaza tersebut adalah Plaza Marina yang terletak di Jalan Margorejo Indah Utara, Sidosermo, Wonocolo, Kota Surabaya. Plaza ini dikenal sebagai pusat perbelanjaan gawai dan telepon pintar di daerah Surabaya.

Beberapa gurita bisnis di bidang properti inilah yang menjadikan Budi Said dijuluki oleh warganet sebagai crazy rich Surabaya.

Antam Wajib Bayar 1,1 Ton Emas

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali atas putusan kasasi. Dengan demikian Antam harus membayar 1,1 ton emas, setara Rp 1.109.872.000.000 (Rp 1,1 triliun kepada Budi Said.

Baca Juga  Sambangi PPP Tegalsari, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Semua Pekerja Berhak Dilindungi!

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Jumat (22/9/2023). Antam memastikan kasus itu tidak berdampak material bagi laporan keuangan konsolidasian perseroan. Selain itu manajemen juga memastikan kasus itu tidak berdampak pada kegiatan dan operasional, keuangan, hukum dan kelangsungan usaha.

Manajemen menyebut, dalam membayar kewajiban tersebut, ANTAM memiliki posisi keuangan yang solid yang tercermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama tahun 2023.

Sebagai bagian dari komitmen penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, perseroan memastikan pengelolaan dan pencatatan keuangan dilaksanakan secara prudent, akuntabel, dan transparan dengan memerhatikan pemenuhan terhadap kaidah-kaidah standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Manajemen Antam menyebut dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli kepada Budi Said sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu yang dipublikasikan secara umum,” Sebut manajemen

Selain itu hal ini juga tidak berdampak material bagi laporan keuangan konsolidasian perseroan, dikarenakan Perseroan telah melakukan pencatatan provisi pada Laporan Keuangan sebelumnya atas gugatan tersebut sesuai dengan PSAK 57.

Perseroan juga tetap optimis terhadap keberlanjutan operasional komoditas inti perseroan (emas, nikel dan bauksit) untuk mencapai target produksi dan penjualan di tahun 2023, serta proyek strategis Perseroan.

Sebelumnya, kasus Budi Said dengan Antam bermula saat Budi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada 2018. Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg.

Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak. Yaitu, PT Aneka Tambang Tbk sebagai tergugat I, Endang Kumoro sebagai tergugat II, Misdianto sebagai tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV, Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.

Baca Juga  Cara Sukses Finansial Di Ambon Versi Kami

Awalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi Budi Said kalah di tingkat banding. Budi Said akhirnya mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan. 1.136 kg sama dengan 1.001.136 gram. Selain itu, Eksi Anggraini juga harus memberikan ganti rugi materiil ke Budi Said dengan membayar kerugian materiil sebesar Rp 92.092.000.000.

[Gambas:Video CNBC]

(fab/fab)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *